Sebuah iklan untuk aplikasi pengeditan video AI PixVideo telah dilarang karena menggambarkan pelepasan pakaian secara digital dari tubuh seorang wanita tanpa persetujuannya. Iklan tersebut, yang muncul di YouTube pada bulan Januari, menunjukkan gambar layar terpisah: panel pertama dengan coretan merah menutupi bagian tengah tubuh wanita, dan panel kedua menunjukkan kulit yang terbuka. Teks yang menyertainya berbunyi, “Hapus apa pun [emoji hati-mata].”
Iklan tersebut menimbulkan delapan pengaduan ke Otoritas Standar Periklanan (ASA), dengan kritik yang menyatakan bahwa iklan tersebut bersifat seksual terhadap perempuan, mempromosikan perilaku yang tidak bertanggung jawab, dan berbahaya. ASA memutuskan bahwa iklan tersebut merendahkan wanita tersebut sebagai objek seksual dan menyiratkan bahwa pemirsa dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melepaskan pakaian dari seseorang tanpa izin mereka.
Perusahaan induk PixVideo, Saeta Tech Ltd, mengakui bahwa iklan tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan pelanggaran namun tetap menyatakan bahwa masalahnya terletak pada presentasinya, bukan pada produk itu sendiri. Perusahaan tersebut mengklaim bahwa persyaratan layanannya melarang konten telanjang atau seksual eksplisit, dan filter otomatis mencegah pembuatan gambar tersebut. Dinyatakan juga bahwa aplikasi tersebut tidak dirancang untuk melepas pakaian.
Terlepas dari pembelaan ini, ASA memutuskan bahwa iklan tersebut tidak bertanggung jawab, memperkuat stereotip gender yang merugikan, dan kemungkinan besar akan menyebabkan pelanggaran serius. Perusahaan tersebut menghapus iklan tersebut secara sukarela dan memulai audit internal terhadap praktik pemasarannya.
Keputusan ASA melarang iklan tersebut muncul lagi, dengan arahan untuk memastikan iklan di masa depan bertanggung jawab secara sosial dan menghindari objektifikasi atau pelecehan seksual terhadap perempuan. Insiden ini menyoroti meningkatnya kekhawatiran mengenai penyalahgunaan alat bertenaga AI untuk manipulasi digital non-konsensual, terutama dalam konteks citra tubuh dan eksploitasi berbasis gender. Larangan ini menggarisbawahi perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap konten yang dihasilkan AI untuk mencegah bahaya dan melindungi hak-hak individu.
