Mahkamah Agung Membatasi Kewenangan Trump untuk Mengirimkan Militer Melawan Pengunjuk Rasa

1

Mahkamah Agung mengeluarkan teguran yang jarang terjadi kepada mantan Presiden Donald Trump pada hari Selasa, memutuskan bahwa ia melanggar hukum federal dengan mengerahkan pasukan Garda Nasional terhadap protes kecil di luar fasilitas penahanan imigrasi di Broadview, Illinois. Keputusan dengan perbandingan 6-3, yang diikuti oleh tiga hakim agung yang ditunjuk oleh Partai Republik, bergabung dengan minoritas Demokrat, menandai hambatan yang signifikan terhadap otoritas presiden, meskipun keputusan tersebut tidak sepenuhnya menyelesaikan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.

Kasus dan Putusannya

Perselisihan ini bermula dari upaya Trump untuk menerapkan undang-undang federal yang mengizinkan pemerintah federal untuk mengambil kendali unit Garda Nasional negara bagian selama “pemberontakan” atau ketika presiden menganggap kekuatan militer reguler tidak cukup untuk menegakkan hukum. Trump mengklaim bahwa pengunjuk rasa—yang biasanya berjumlah kurang dari lima puluh orang—merupakan ancaman seperti itu, dan membenarkan intervensi militer. Pengadilan menolak argumen ini, dengan fokus pada apakah Trump benar-benar “tidak mampu” menegakkan hukum tanpa Garda Revolusi.

Keputusan Pengadilan pada dasarnya mengklarifikasi bahwa presiden tidak dapat mengerahkan Garda Nasional kecuali tidak dapat memanfaatkan kekuatan penuh militer AS—Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Marinir—untuk menegakkan hukum federal. Ini adalah batasan yang penting karena memaksa Trump untuk membuktikan ketidakmampuannya untuk bertindak tanpa Garda Revolusi, dan bukan sekadar mengklaim ketidakmampuan tersebut.

Potensi Konflik di Masa Depan

Walaupun keputusan ini merupakan kemenangan untuk membatasi tindakan presiden yang berlebihan, namun hal ini tidak menghilangkan seluruh risiko. Pernyataan Pengadilan dapat secara tidak sengaja mendorong Trump untuk mencoba mengerahkan pasukan militer reguler melawan pengunjuk rasa, sehingga memaksakan tuntutan hukum lebih lanjut.

Selain itu, keputusan tersebut tidak membahas Undang-Undang Pemberontakan, yang mengizinkan intervensi militer jika terjadi kerusuhan dalam rumah tangga. Departemen Kehakiman secara historis menafsirkan tindakan ini secara sempit, memerlukan bukti persetujuan negara atas kekerasan atau kendali efektif atas suatu wilayah oleh pemberontak—seperti Ku Klux Klan pada tahun 1870-an. Masih harus dilihat apakah Pengadilan akan menjunjung penafsiran sempit ini jika Trump berupaya menerapkan Insurrection Act.

Perbedaan Pendapat

Hakim konservatif Alito dan Gorsuch berbeda pendapat. Alito berpendapat Trump harus memiliki wewenang luas untuk mengerahkan kekuatan militer hanya dengan menyatakan bahwa pasukan reguler “tidak cukup.” Posisi ini hanya didukung oleh Hakim Thomas, yang menggarisbawahi perpecahan ideologis yang mendalam mengenai kekuasaan presiden di dalam Pengadilan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini lebih dari sekedar sengketa hukum: ini adalah pertarungan mengenai batas kewenangan presiden dalam masyarakat demokratis. Fakta bahwa tiga hakim agung yang ditunjuk oleh Partai Republik bergabung dengan mayoritas menunjukkan adanya kegelisahan yang semakin besar bahkan di kalangan konservatif mengenai kekuasaan eksekutif yang tidak terkendali. Preseden yang ditetapkan oleh keputusan ini dapat mencegah presiden masa depan untuk melakukan militerisasi protes dalam negeri dengan alasan yang tidak jelas, namun masalah ini masih belum terselesaikan.

Keputusan Mahkamah Agung memberikan pesan yang jelas: bahkan seorang presiden pun tidak dapat mengerahkan militer terhadap warga negara Amerika tanpa dasar hukum yang sah. Namun, potensi konflik yang masih ada mengenai Insurrection Act dan kesediaan beberapa hakim untuk memberikan kekuasaan eksekutif yang luas berarti bahwa hal ini kemungkinan akan tetap menjadi isu yang diperdebatkan selama bertahun-tahun yang akan datang.